Penulis/Author |
Dr. Yulaikhah, S.T., MT. (1) ; Prof. Ir. Trias Aditya K.M., S.T., M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. (2); Dr. Ir. Bambang Kun Cahyono, S.T., M.Sc., IPU. (3); Ir. Nurrohmat Widjajanti, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN.Eng (4); Ir. Djurdjani, M.S.P.,M.Eng., Ph.D., IPM. (5); Ir. Rochmad Muryamto, M.Eng.Sc (6); Dr. Ir. Diyono, S.T., MT., IPU. (7); Dr.Eng. Ir. Purnama Budi Santosa, ST., M.App.Sc., IPM. (8); Heri Sutanta, S.T., M.Sc., Ph.D. (9); Maritsa Faridatunnisa, S.T., M.Eng. (10); UMI FADILLAH (11); YULIA EKA SULISTYONINGRUM (12); SITI NURUL ANNISA (13); IMAWAN WICHAKSANA (14); LENI SUSPIDAYANTI (15); Susana Okifiani, A.Md. (16); Wahyudi (17) |
Abstrak/Abstract |
Berdasarkan Pasal 86 UU Desa Nomor 6 tahun 2014 desa berhak mendapatkan akses informasi melalui
sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sistem informasi
Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku
kepentingan. Untuk mewujudkan sistem informasi desa, diperlukan peta batas administrasi yang baik dan
valid. Peta ini juga sangat dibutuhkan oleh desa untuk berbagai kepentingan. Peta batas dusun sudah
tersedia di Pemda Kulon Progo, namun permasalahannya adalah belum tersosialisasikan dan tersampaikan
ke pihak desa. Selain itu, kemungkinan peta tersebut belum diverifikasi sehingga masih dimungkinkan ada
kesalahan jumlah dusun, nama dusun, batas dusun dan sebagainya seperti yang telah terjadi di desa lain di
kecamatan yang sama. Berdasarkan permasalahan di atas, kegiatan pengabdian masyarakat kali ini
bertujuan untuk memverifikasi peta batas administrasi dusun. Kegiatan ini akan melibatkan perangkat desa
dan para kepala dusun. Kegiatan verifikasi batas dusun dan batas RT telah dilaksanakan di Desa Hargotirto
pada tahun 2020. Tahun 2021 ini akan dilanjutkan di Desa Hargowilis. Kegiatan direncanakan dilakukan
secara bertahap dalam waktu beberapa tahun ke depan. |