Penulis/Author |
Ir. Agam Marsoyo, M.Sc. Ph.D (1) ; Ir. Deva Fosterharoldas Swasto, S.T., M.Sc., Ph.D., IPM. (2); Widyasari Her Nugrahandika, S.T., M.Sc. (3); Irsyad Adhi Waskita Hutama, S.T., M.Sc. (4); Ir. Didik Kristiadi, MLA., M.Arch.UD. (5); Jimly Al Faraby, S.T., M.Sc., Ph.D. (6); Sri Tuntung Pandangwati, S.T., MUP., Ph.D. (7); Ratna Eka Suminar, S.T., M.Sc. (8); Doddy Aditya Iskandar, S.T., MCP, Ph.D (9); Retno Widodo Dwi Pramono, S.T., M.Sc., Ph.D. (10); Atrida Hadianti, S.T., M.Sc., Ph.D (11) |
Abstrak/Abstract |
Berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 158 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo dan Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis merupakan kawasan yang termasuk dalam kategori perumahan kumuh. Kedua Kelurahan tersebut terletak di bantaran Sungai Buntung yang memiliki masalah lingkungan, kepadatan tinggi dan kondisi perumahan yang kurang layak. Permasalahan yang terjadi pada kawasan dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan permukiman yang kemudian secara langsung maupun tidak langsung pada kualitas kesehatan masyarakat (fisik dan mental), penurunan kualitas hidup (quality of life), dan krisis identitas kampung kota. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) terutama pada program nomor 11 (kota dan permukiman yang berkelanjutan dan resilien) dan nomor 3 (kehidupan yang sehat dan Sejahtera), upaya peningkatan kualitas hunian perkotaan dapat dilakukan dalam berbagai cara salah satunya adalah dengan peremajaan lingkungan permukiman (urban neighborhood renewal). Untuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman meminta Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan khususnya Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (KBK Kawasan) untuk melakukan kajian potensi dan masalah terhadap kawasan kumuh kawasan perumahan tersebut. |