| Abstrak/Abstract |
Pelayanan kefarmasian di apotek dalam pemilihan sediaan obat gangguan kulit ringan perlu dilakukan oleh apoteker yang mampu membantu pasien menegaskan gangguan yang dialaminya. Pemilihan sediaan obat kulit harus tetap didasarkan pada peraturan penggolongan obat yang berlaku yaitu obat bebas dan bebas terbatas terbaru yaitu PMK no. 3 tahun 2021. Selain itu terdapat buku pedoman penggunaan obat bebas dan bebas terbatas dari Direktorat bina farmasi komunitas dan klinis tahun 2006 yang menyebutkan gangguan penyakit kulit yang dapat diberlakukan swamedikasi yaitu biang keringat, panu/kadas/kurap, ketombe, jerawat, kudis dan kutil. Apoteker harus mampu membantu pasien memilih obat yang tepat serta melakukan monitoring jika sakit tidak membaik maka harus berobat ke dokter kulit. |