| Abstrak/Abstract |
Penyakit tidak menular (PTM) memberikan kontribusi terbesar (71%) untuk kejadian kematian di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki prevalensi yang cukup tinggi pada beberapa PTM yang utama. Perilaku merokok adalah salah satu faktor risiko PTM yang perlu dikendalikan, salah satunya melalui kebijakan kawasan tanpa asap rokok (KTR). Kebijakan KTR di DIY beragam antar kabupaten kota. Penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan implementasi KTR di DIY.
Survei ini dilakukan pada 303 orang responden dari 5 kabupaten kota di DIY yang terbagi dalam 7 domain wilayah KTR. Survei dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang diwawancarakan dan juga observasi terstruktur. Observasi dilakukan pada 70 tempat di DIY yang semestinya menjadi lokasi KTR. Enumerator dan observer adalah para sarjana dan calon sarjana yang telah berpengalaman. Analisis dilakukan secara diskriptif.
Survey ini menjelaskan bahwa hanya 24 % tempat-tempat yang semestinya merupakan area KTR yang telah mengimplementasikan aturan KTR dengan baik. Berdasarkan domain KTR, maka tempat layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak dan tempat ibadah secara berturut-turut merupakan domain yang paling banyak telah mengimplementasikan kebijakan KTR. Sementara itu, Kota Yogyakarta tercatat sebagai kabupaten kota yang paling bagus implementasi KTRnya. Meskipun Kota Yogyakarta baru mengeluarkan Perwal pada Bulan Maret 2015 ini, namun jumlah domain KTR di Kota Yogyakarta yang telah memiliki aturan (lokal) tentang KTR paling banyak di DIY. Masyarakat masih cenderung menganggap KTR sebagai tempat dilarang merokok, dan kebijakan tersebut dianggap sebagai kebijakan yang membatasi perokok. Selain itu, masyarakat juga berasumsi bahwa tempat khusus untuk merokok merupakan satu paket dengan KTR, yang berarti bahwa setiap KTR harus menyediakan tempat khusus untuk merokok. Pemahaman yang belum benar tersebut terjadi karena terbatasnya informasi detail tentang KTR yang diperoleh oleh masyarakat. Masyarakat lebih banyak memperoleh informasi tentang KTR melalui media yang sifafnya one-way communication, sehingga masyarakat tidak dapat bertanya atau mengklarifikasi pengetahuan yang dimilikinya. Oleh karena itu, perlu ada program-program sosialisasi tentang KTR yang memungkinkan masyarakat untuk berdialog sehingga masyarakat lebih paham. Selain itu, pembuatan regulasi KTR perlu dikemas secara kontekstual sesuai dengan nilai dan norma yang ada di masyarakat. |