Abstrak/Abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan antara zakat perniagaan dan Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan berupa laba usaha, khususnya dalam konteks pengaturannya di Indonesia. Lebih jauh lagi, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kemungkinan adanya pengurangan zakat perniagaan yang dibayarkan oleh pengusaha orang pribadi dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi-nya, khususnya yang terutang dari penghasilan berupa laba usahanya yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
Penelitian ini bersifat normatif empiris, di mana fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan zakat, literatur, makalah, dan sumber-sumber lainnya yang terkait dengan isu yang diangkat. Dalam memperoleh data mengenai penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan tersebut, dilakukanlah penelitian empiris melalui wawancara dengan para narasumber yang merupakan ahli dan otoritas dalam bidang Pajak Penghasilan dan zakat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada beberapa kesamaan antara kedua jenis pungutan ini, yaitu: a) zakat perniagaan dan PPh atas laba usaha tidak memiliki kontraprestasi langsung bagi pembayarnya; b) zakat perniagaan dan PPh atas laba usaha memiliki ambang batas pengenaan; dan c) zakat perniagaan dan PPh atas laba usaha dihitung secara self assessment. Sementara itu, terdapat pula perbedaan antara zakat perniagaan dan PPh atas laba usaha dalam aspek: a) kewenangan pengaturan zakat perniagaan ada di Kementerian Agama, sedangkan kewenangan pengaturan dan pemungutan; b) metode penghitungan; c) penerima manfaat; d) pihak yang berwenang untuk memungut dan menerima; dan e) earmarking system. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa zakat perniagaan yang harus dibayarkan oleh seorang muzaki sekaligus WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha dapat mengurangi PPh yang terutang pada orang tersebut, sehingga pungutan berganda dapat dihindarkan. |