Sebagai Ahli Hukum Pidana Dalam Perkara Tindak PidanaPenipuan atau Penggelapan Dengan Cara Pembiayaan FIktif,Penggelapan Angsuran dan Penggelembungan Jumlah Pinjaman ,Sesuai dengan Permohonan dari Sdr Sri Widodo,SH dkk,Advokat dari SAFE Law Firm yang beralamat di Wisma Hartono LT 5 Suite 504 Jl Jend Sudirman No 59 Kota Yogyakarta,Melalui Surat Nomor :SAFE/03/17/102 Tanggal : 31 Maret 2017 dengan Surat Izin Nomor : 1214/H01.H6.FH/C/2017.
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
2017
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Sebagai Ahli Hukum Pidana Dalam Perkara Tindak PidanaPenipuan atau Penggelapan Dengan Cara Pembiayaan FIktif,Penggelapan Angsuran dan Penggelembungan Jumlah Pinjaman ,Sesuai dengan Permohonan dari Sdr Sri Widodo,SH dkk,Advokat dari SAFE Law Firm yang beralamat di Wisma Hartono LT 5 Suite 504 Jl Jend Sudirman No 59 Kota Yogyakarta,Melalui Surat Nomor :SAFE/03/17/102 Tanggal : 31 Maret 2017