Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh terlapor yang bernama Widarlono (kepala desa Mekarjaya Kec. Keluang Kab. Muba) dengan cara terlapor menjual atau membuat surat pengakuan hak atas nama terlapor atas tanah kas desa, sesuai dengan permohonan dari Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, melalui surat Nomor: B/XI/2019/Ditreskrimum tanggal November 2019 berdasarkan Surat Izin Nomor 6264/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2019 tanggal 26 November 2019 |