Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang terjadi di Kantor UPK Kec. Kemusu (saat ini sudah berbadan hukum dan bernama UPKDAPM Putro Kusumo Mulyo) Kec. Kemusu, Kab. Boyolali pada sekitar bulan Februari 2016, sesuai permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Boyolali, melalui surat Nomor: B/1253/XII/2021/Reskrim, tanggal 10 Desember 2021 berdasarkan Surat Izin Nomor: 6770/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021. |