Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan KPHP Model Kec. Badau Desa Semantik (Blok I & Blok III), Desa Seriang (Blok I & Blok III) dan Desa Tajum (Blok I) pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu APBN TA 2013, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, melalu surat Nomor: B/2081/X/RES.3.5/2020/Ditreskrimsus-3 tanggal 2 Oktober 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 4703/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 2 Oktober 2020. |