Judul/Title | Sebagai Ahli Hukum pidana, dalam perkara tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Kastiawan dan Oenik Junani Asiam, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, melalui surat Nomor: B/4811/V/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Mei 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 1981/UN1/HK.1.2/SET-HK/2020 tanggal 29 Mei 2020 |
Penulis/Author | Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1) |
Tanggal/Date | 2020 |
Kata Kunci/Keyword | |
Abstrak/Abstract | - |
Level | Nasional |
Status |