Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana memproduksi sepeda roda dua atau sepeda lipat kemudian diedarkan atau diperdagankan kepada konsumen, sedangkan sepeda roda dua atau sepeda lipat yang diproduksi dan diperdagangkan tersebut tidak meiliki SNI yang berlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah lstimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor : B/12/lll/RES.2. 1/2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Maret 2021 berdasarkan Surat Izin Nomor:1452/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021 tanggal 17 Maret 2021 |