sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 14693/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 31 Oktober 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
30 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, sesuai dengan permohonan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, melalui surat Nomor: B-134/M.4.5/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023.