Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana. dalam perkara dugaan tindak pidana stiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghllangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, melalui surat Nomor : B/516/VIII/2021/Ditreskrimsus, tanggal Agustus 2021 berdasarkan Surat Izin Nomor: 5420/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021. |