Karya
Judul/Title Sebagai Ahli Hukum Pidana. dalam perkara dugaan tindak pidana stiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghllangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, melalui surat Nomor : B/516/VIII/2021/Ditreskrimsus, tanggal Agustus 2021 berdasarkan Surat Izin Nomor: 5420/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021.
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract -
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi