Judul/Title | Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat, seauai dengan permohonan dari Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor: B/'1542/XI/RES.5.5/2020/Reskrim, tanggal 2 November 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 5272/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 10 November 2020. |
Penulis/Author | Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1) |
Tanggal/Date | 2020 |
Kata Kunci/Keyword | |
Abstrak/Abstract | - |
Level | Nasional |
Status |