Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek Tempo Gelato yang sama pada keseluruhan atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Tempo Gelato terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis ying diproduksi dan/atau diperdagangkan, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah lstimewa yogyakarta, melalui surat Nomor : B/104/X/2020/Ditreskrimsus, tanggal 18 November 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 5595/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 1 Desember 2020. |