Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya lnformasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah lstimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor : B/32/lll/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 09 Maret 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 1414/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 19 Maret 2020 |