Karya
Judul/Title Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta izin berusaha dan/atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu, yang terjadi di Jalan Perumnas Desa Air Pelempang Jaya Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, sesuai dengan Surat Izin dari Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 6047/UN1/HK. 1.2/SET-HK/PM/2021 tgl. 15 November 2021.
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 12 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta izin berusaha dan/atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu, yang terjadi di Jalan Perumnas Desa Air Pelempang Jaya Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, sesuai permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, melalui surat Nomor: B/1856/Xl/2021/Resnarkoba, tanggal 12 November 2021.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi