Judul/Title |
sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan daniatau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reseserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, melalui surat Nomor : 8/981rv2o20/Ditreskrimsus tanggal 26 Oktober 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 5237/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 26 Oktober 2020. |