Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Purworejo, melalui surat Nomor : B/723/X/RES.2.5/2020/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 4949/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 |