Judul/Title | Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, melalui surat Nomor . B/56/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan Surat Izin Nomor 678/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021 |
Penulis/Author | Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1) |
Tanggal/Date | 27 2021 |
Kata Kunci/Keyword | |
Abstrak/Abstract | - |
Level | Nasional |
Status |
No | Judul | Tipe Dokumen | Aksi |
---|