Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik, sesuai dengan Surat Izin dari Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 5420/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021 tgl. 13 Agustus 2021
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
13 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana stiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, melalui surat Nomor : B/516Nlll/2021/Ditreskrimsus, tanggal Agustus 2021.