sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Green Park Jogja Apartemen, Caturtunggal, Depok, Sleman,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 456/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 10 Januari 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
10 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Green Park Jogja Apartemen, Caturtunggal, Depok, Sleman, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/21/l/2024/Ditreskrimum tanggal 4 Januari 2024.