Judul/Title | Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pemberi kerja tidak menyetorkan iuran BPJS yang telah dipungut dari pekerjanya kepada BPJS, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Klaten, melalui surat Nomor: B/674/VI/RES.1.24/2020/Reskim tanggal 26 Juni 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 2639/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 29 Juni 2020. |
Penulis/Author | Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1) |
Tanggal/Date | 2020 |
Kata Kunci/Keyword | |
Abstrak/Abstract | - |
Level | Nasional |
Status |