Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi tentang penggadaan atas fonogram dengan cara-cara atau bentuk apapun dan pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya dan/atau penyediaan atau fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik atau dilakukan dalam bentuk pembajakan, sesuai permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/536/XII/2021/Ditreskrimsus tanggal 7 Desember 2021 berdasarkan Surat Izin Nomor: 6574/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021. |