Karya
Judul/Title Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana orang perseorangan dengan sengja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan/atau orang perseorangan dengan sengaja membawa alat berat yang diduga akan digunakan untuk melakukan penambangan tanpa izin Menteri dan/atau dan atau setiap usaha penambangan tanpa lUP, IPR atau IUPK di Kelurahan Bonkawir Distrik Waisai Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat, melalul surat Nomor : B/242/V/2020/Dit Reskrimsus tanggal 4 Mei 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 1789/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 12 Mei 2020.
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 2020
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract -
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
1IMG_20210323_0065.pdfSurat Tugas / SK