Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan usaha tanpa lUP, IPR atau IUPK dan atau menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan pemegang IUP,IUPK, atau izin di Jalan Mangga Kompleks Kampung Wakasar Wosi kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat, melalui surat Nomor : B/282/VI/2020/Dit Reskrimsus tanggal 2 Juni 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 2425/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 18 Juni 2020. |