Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar (PUNGLI) dan atau pemerasan dan atau penipuan dan atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah dalam program PTSL di Ds. Bengle, Kec. Wonosamodro, Kab.- Boyolali yang terjadi sekitar tahun 2018, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Boyolali, melalui surat Nomor : B/1315/IX/2020/Reskrim, tanggal 7 September 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 5033/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 22 Oktober 2020. |