Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke lndonesia mebuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari lndonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan oleh terlapor Hafidh Asrofi Ahmad alias Hafidh bin Sarjimin, sesuai permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Bantul, melalui surat Nomor B/534/XI/2021/Reskrim, tanggal 29 November 2021 berdasarkan Surat Izin Nomor: 6404/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021. |