Karya
Judul/Title Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik tentang sesuatu kejadian yang sebenarnya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya cocok dengan hal sebenarnya, sesuai dengan permohonan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta, melalui surat Nomor: B/16/III/2021/Reskrim, tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Surat Izin Nomor: 1771/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021.
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 23 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract -
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi