Judul/Title |
Sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan peristiwa pencemaran air sumur dengan minyak yang diduga akibat kebocoran tangki timbun nomor 1 milik Fuel Pertamina PT Pertamina Manokwari, yang terjadi sekitar bulan April 2O2O di Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwati Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat, melalui surat Nomor : B/502/VIII/2020/Ditreskrimsus, tanggal 23 Agustus 2020 berdasarkan Surat Izin Nomor: 4085/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2020 tanggal 25 Agustus 2020. |