Sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) pada Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara, sesuai dengan Surat Izin dari Dekan Fakultas Hukum IJGM Nomor : 5663/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2021 tgl. 25 Oktober 2021
Penulis/Author
Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
22 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara, dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) pada Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara, sesuai dengan permohonan dari Direktur Investigasi Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, melalui surat Nomor: 493mv/il.lV/S/X/2021 tanggal 22 Oktober 2019.