Karya
Judul/Title Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Penulis/Author Prof. Dr. Eng. Ir. Deendarlianto, S.T., M.Eng. (1); Mahfud Sholihin, Prof., Ph.D., Ak., CA., CPA (Aust) (2) ; Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM. (3); Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (4); Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. (5); Taufiq Adiyanto, S.H., LL.M. (6); AVIDO YULIESTYAN (7); Saiqa Ilham Akbar BS., S.E., M.Sc. (8); Tapiheru Joash Elisha Stephen, S.I.P., M.A., Ph.D.. (9); ACHMAD MASYHADUL A (10); NUGROHO ADHI PRATAMA (11)
Tanggal/Date 20 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Kegiatan usaha dalam industri minyak dan gas bumi terbagi menjadi dua bagian yakni kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Dalam rangka mendorong efektivitas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (selanjutnya disebut dengan “BBM”) dan pengangkutan gas bumi di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan bentuk kegiatan usaha hilir, diperlukan adanya pengaturan dan pengawasan oleh suatu lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, pemerintah telah membentuk suatu lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut dengan “BPH Migas”) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (selanjutnya disebut dengan “PP 67/2002”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan “PP 49/2012”).
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
1SK TA Kajian PP.pdfSurat Tugas / SK