Quo Vadis Pengaturan Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Penulis/Author
Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Penyebutan secara eksplisit metode RIA dalam UU 13/2022 merupakan fase baru dalam penerapan RIA di Indonesia karena telah mengalami institusionalisasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk dianalisis kembali mengenai eksistensi metode RIA, dengan beberapa pertanyaan mendasar: (a) Bagaimana dasar konseptual dan kerangka kerja metode RIA? (b) Sejatinya metode RIA seharusnya didudukkan sebagai metode apa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan kapan seharusnya metode RIA digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pengumpulan data sekunder guna mengkaji norma atau kaidah hukum positif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar konseptual metode RIA merupakan bagian dari konsep GRP yang menekankan pada perbaikan dalam pembentukan peraturan, yang diterapkan secara ex-ante dan membuka peluang untuk tidak membentuk peraturan, serta dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pembentuk peraturan.
Bahasa Asli/Original Language
Bahasa Indonesia
Level
Nasional
Status
Dokumen Karya
No
Judul
Tipe Dokumen
Aksi
1
LoA JLI Jun 23.pdf
[PAK] Full Dokumen
2
Universitas Gadjah Mada Mail - [JLI] Copyediting Completed.pdf