Perubahan Ketentuan Garis Pantai dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Dampaknya terhadap Pelaksanaan Desentralisasi Pengelolaan Laut
Penulis/Author
Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. (1); Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM. (2); PUTU MIA DARMAYANI (3); IRKHAM AFNAN T H (4)
Tanggal/Date
18 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2014) membawa perubahan mengenai garis pantai yang digunakan untuk mengukur batas laut yang dikelola oleh daerah. Dalam UU Pemda 2014 diatur bahwa luas wilayah laut yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi diukur sejauh maksimum 12 mil laut dari garis pantai air pasang tertinggi. Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan dalam rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa garis pantai yang digunakan untuk mengukur jarak 12 mil laut adalah garis pantai air surut terendah. Perubahan tersebut mencerminkan arah kebijakan nasional dalam ranah pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis bagaimana dampak perubahan penentuan garis pantai dalam UU Pemda 2014 terhadap pelaksanaan desentralisasi pengelolaan sumber daya kelautan oleh pemerintah daerah provinsi. Penelitan dilakukan secara yuridis-normatif, dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ketentuan mengenai garis pantai dalam UU Pemda 2014 memiliki implikasi terhadap beberapa aspek, yaitu (1) berkurangnya sumber daya kelautan yang dikelola oleh daerah, (2) potensi berkurangnya besaran anggaran DAU dan DAK yang diterima oleh pemerintah daerah provinsi, dan (3) potensi bertambahnya perairan enklave yang dikelilingi laut yang dikelola oleh daerah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perubahan ketentuan garis pantai sudah terimplementasi pada level harmonisasi regulasi di tingkat pusat. Namun demikian, ketentuan tersebut belum terlaksana pada tataran penyesuaian batas daerah di laut.