Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024
Penulis/Author
Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM. (1); Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. (2)
Tanggal/Date
24 2019
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Penetapan Renduk PBWN-KP dalam Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memastikan agar peran Renduk PBWN-KP sebagai pedoman bagi setiap Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dapat dijalankan secara optimal. Moment penetapan Renduk PBWN-KP Tahun 2020 - 2024 dalam Peraturan Presiden pada satu sisi merupakan peluang untuk mewujudkan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang lebih baik, namun pada sisi lain juga menjadi tantangan tersendiri, dimana praktik dalam 5 tahun kedepan akan menjadi pembuktian kemampuan dari Perpres. Pembuktian ini perlu mengingat selama ini banyak asumsi yang mengatakan bahwa salah satu penyebab kurang optimalnya renduk pengelolaan perbatasan sebelumnya adalah karena bentuk formil penetapannya dalam bentuk Peraturan BNPP.
Level
Nasional
Status
Dokumen Karya
No
Judul
Tipe Dokumen
Aksi
1
SK Tim Ahli Rencana Induk Pengelola Perbatasan 2020 - 2024.pdf