Karya
Judul/Title Penyusunan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Banggai Kepulauan
Penulis/Author
Tanggal/Date 2014
Abstrak/Abstract Mencermati dan memahami isi dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap Pemerintah Kabupatenwajib menyusun dokumen-dokumen lingkungan hidup. Pada tahap perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, harus dilaksanakan kegiatan-kegiatan, berupa: inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Sesuai dengan amanah UUPPLH pada Pasal 10 ayat (4), dijelaskan bahwa muatan atau substansi yang menjadi sasaran atau tujuan dalam penyusunan RPPLH meliputi: (a) pemanfaatan dan/atau pencadangan sumberdaya alam; (b) pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; (c) pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumberdaya alam; dan (d) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Rumpun Ilmu Geografi
Bahasa Asli/Original Language Bahasa Indonesia
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi