Penulis/Author |
Ir. Fransiskus Trisakti Haryadi, M.Si., Ph.D., IPM (1) ; Prof. Ir. Budi Guntoro, S.Pt., M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. (2); Dr. Ir. Siti Andarwati, S.Pt., M.P., IPM., ASEAN Eng. (3); Ir. Endang Sulastri, S.Pt., M.A., Ph.D., IPM (4); Ir. R. Ahmad Romadhoni Surya Putra, S.Pt., M.Sc., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. (5) |
Abstrak/Abstract |
Keamanan pangan merupakan bagian dari kualitas produk yang menjadi fokus perhatian masyarakat karena banyak masalah keamanan pangan yang terjadi khususnya di negara berkembang. Pertumbuhan populasi dan peningkatan masyarakat yang tidak terkontrol menyebabkan permintaan global terhadap produk pangan termasuk telur mengalami peningkatan setiap tahunnya yang berdampak pada peningkatan penggunaan antimikrobia untuk peningkatan produktivitas industri. Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan meliputi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2017 untuk menekan penggunaan antimikrobia dalam industri peternakan, tetapi bagaimanapun efek residu antimikrobia dalam pakan dan produk pangan hewan tidak dapat disangkal. Berbagai peraturan tersebut memberikan konsekuensi bagi peternak untuk dapat memastikan produktivitas ternak dalam menghasilkan telur yang sehat dan aman untuk dikonsumsi, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner. Tujuan dari program ini adalah memberikan pengetahuan kepada peternak tentang arti penting, persyaratan, dan tahap pendaftaran sertifikasi NKV; dan peternak berhasil memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis serta memiliki sertifikasi NKV. Program ini merupakan kelanjutan dari kegiatan di tahun sebelumnya yaitu pendampingan implementasi biosekuriti. Program ini dilakukan pada bulan April-Oktober 2021 dengan sasaran peternak ayam petelur skala kecil di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari yang tergabung dalam Pinsar Petelur Nasional Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan kegiatan terdiri dari Tahap I yaitu pemberian pengetahuan tentang arti penting, persyaratan, dan tahap NKV; dan Tahap II yaitu pemutaran video dan studi lapangan praktek persiapan pendukung syarat NKV. Kegiatan ini juga melakukan pengukuran pengetahuan peternak terhadap konsep NKV yang diukur setelah sosialisasi dan diskusi tentang konsep dan proses penerapan NKV. Capaian keberhasilan dari kegiatan ditunjukkan dengan adanya perubahan positif terhadap sikap dan proses penerapan NKV oleh peternak yang dianalisis secara deskriptif. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa secara umum peternak ayam petelur di Gunungkidul telah mengetahui persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran NKV. Meskipun demikian, karena kondisi fluktuasi harga telur menyebabkan peternak belum menunjukkan persetujuan untuk melakukan pendaftaran sertifikasi NKV hingga kondisi peternakan yang dimiliki kembali normal dan berkelanjutan. Kesimpulan dari pengabdian ini bahwa setelah kondisi usaha kembali normal, perlu dilakukan kegiatan penyuluhan dan pendampingan secara konsisten untuk membantu dan memastikan peternak segera mendaftarkan dan memperoleh sertifikasi NKV untuk membantu memaksimalkan potensi usaha yang dimiliki dari sisi jaminan kualitas telur dan pemasaran dengan cakupan yang lebih luas. |