Penulis/Author |
Budi Mulyana, S.Hut., M.Si. (1) ; Prof. Dr. Ahmad Maryudi, S.Hut., M.For. (2); Dwiko Budi Permadi, S.Hut., M.Sc., Ph.D (3); Prof. Dr. Ir. Ris Hadi Purwanto, M.Agr.Sc. (4); Dr. Rohman, S.Hut.M.P. (5); Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc. (6); Andita Aulia Pratama, S.Hut., M.Sc. (7) |
Abstrak/Abstract |
Desa Banyusoco merupakan desa terluas di Kecamatan Playen, Gunungkidul dengan lebih dari 60% luas desanya merupakan kawasan hutan negara. Sejak tahun 2007 beberapa kelompok tani hutan di desa Banyusoco diberi ijin tetap pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan total luas 57,4 ha untuk jangka 35 tahun yang dapat diperpanjang. Ragam kegiatan pengelolaan HKm yang dilakukan masih sangat terbatas pada pembudidayaan tanaman pokok kehutanan (jati) di mana awal periode dikombinasikan dengan tanaman pangan (tahap agroforestry awal). Problem penerimaan pendapatan yang “tertunda” sebelum pemanenan tegakan jati, umumnya dapat dilakukan dengan menanam jenis tanaman umbi-umbian dan atau empon-empon yang tahan teduh, sehingga “lantai hutan” dapat mendatangkan pendapatan antara bagi keluarga petani hutan. Untuk itu, pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengintroduksi tanaman umbi porang (Amorphophallus oncocphyllus) yang tahan naungan yang diyakini mampu meningkatkan kontribusi lahan hutan terhadap peningkatan pendapatan keluarga petani, tanpa melakukan pemanenan tegakanya. Hal ini menjadi latar belakang kegiatan pengabdian ini dialkukan. Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini yaitu mengintensifikasi lahan dibawah tegakan hutan dengan introduksi tanaman porang sebagai jenis untuk mengimplementasikan konsep PLDT di lokasi hutan kemasyarakat (HKm) desa Banyusoco, Gunungkidul. Kegiatan yang dilakukan di desa Banyusoco di tahun ketiga ini akan lebih spesifik pada peningkatan kapasitas anggota kelompok tani hutan kemasyarakatan di desa Banyusoco dalam pemasaran porang. |