Abstrak/Abstract |
Salah satu manfaat yang didapatkan dari kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) adalah pendapatan asli daerah melalui kerja sama dalam pemanfaatan aset/barang milik daerah. Terdapat 4 (empat) jenis kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang dapat
menghasilkan pendapatan bagi daerah, yaitu: sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dan bangun-guna-serah atau bangun-serah-guna (BGS/BSG). Masing-masing jenis kerja sama dalam pemanfaatan BMD tersebut memiliki mekanisme yang
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemampuan untuk mengoptimumkan BMD melalui kerja sama dalam pemanfaatan BMD harus dimiliki oleh pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta, salah satunya adalah kemampuan dalam memahami mekanisme jenis kerja sama dalam rangka pemanfaatan BMD. Pelatihan tentang optimalisasi BMD Pemerintah Kota Yogyakarta didesain untuk menyiapkan pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta agar dapat memahami mekanisme dan teknis penyiapan kerja sama dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah. |