Penulis/Author |
Prof. Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, S.P., M.Ec. (1); Prof. Dr. Jamhari, S.P., M.P. (2); Sugiyarto, S.P., M.Sc. (3); Gilang Wirakusuma, S.P., M.Sc. (4) |
Abstrak/Abstract |
Rancangan Peraturan Bupati tentang Insentif PLP2B ini berisi ketentuan umum dan materi muatan perundang-undangan sebagai berikut,
Ketentuan umum berisi:
a. Batasan pengertian atau definisi,
b. Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi,
c. Hal-hal yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas dan maksud tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.,
d. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Sleman,
e. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom,
f. Bupati adalah Bupati Sleman,
g. Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman atau perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perikanan,
h. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Daerah,
i. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di LP2B,
j. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada petani dan/atau pemilik lahan yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B.
Materi Muatan Perundangan terdiri dari beberapa bab yaitu, (a) Ketentuan Umum, (b) Tujuan Jenis, (c) Pertimbangan, dan Tata Cara Pemberian Insentif, (d) Kewajiban Petani Penerima Insentif, (e) Pencabutan Insentif, dan (f) Penutup.
|