Penulis/Author |
Alfelia Nugky Permatasari, S.S., M.A. (1) ; Ahmad Mu'am, S.S., M.Sc. (2); Cisya Dewantara Nugraha, S.S., M.A. (3); Dr. Endang Soelistiyowati, S.Pd., M.Pd. (4); Nabella Duta Nusa, S.E., M.Acc., Ak., CA.,CPA (5); Nabilla Kusuma Vardhani, S.I.P., M.A. (6); Vincentius Tangguh Atyanto Nugroho, S.Pd., M.Hum. (7) |
Abstrak/Abstract |
Badan usaha milik desa (Bumdes) merupakan usaha berbadan hukum yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa. Bumdes Kalurahan Hargorejo berdiri sejak tahun 2017 dengan nama “Binangung Makmur Mandiri”. Secara umum Bumdes Binangung Makmur Mandiri Kalurahan Hargorejo mengalami perkembangan yang positif. Namun, setelah ditilik lebih lanjut, pihak kalurahan dan Bumdes mengakui terdapat permasalahan yang cukup mengganggu keberlangsungan usaha Bumdes, seperti proses penagihan hutang nasabah pada jenis usaha simpan-pinjam. Sebagai solusi permasalahan, pelatihan komunikasi bisnis akan diberikan kepada pihak pengelola Bumdes. Pelatihan komunikasi bisnis akan difokuskan pada bagaimana menjalin hubungan baik dengan klien untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Bumdes. Harapannya, masyarakat tidak lagi merasa segan untuk melakukan transaksi keuangan di badan usaha milik desa ini. |