Abstrak/Abstract |
Eksistensi LPNK diakui dalam UU Kementerian Negara sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, dalam pengaturan UU Kementerian Negara tersebut tidak ditemukan definisi dan batasan apa saja cakupan dasar pembentukan dari LPNK. UU Kementerian Negara hanya mengatur bahwa LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikan. Pengaturan ini menjadi rancu mengingat bahwa hubungan antara LPNK dan Kementerian adalah hubungan fungsional, namun dalam pertanggungjawabannya kepada Presiden harus melewati Menteri yang mengkoordinasikan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah LPNK memiliki kedudukan yang setara dengan kementerian atau tidak, mengingat bahwa dalam pengaturan hanya disebutkan berada di bawah Presiden dan hubungan fungsional antara Kementerian dan LPNK. Hal ini mendorong untuk diteliti mengenai politik hukum pengaturan LPNK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta bagaimana desain penataan LPNK untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan terkait politik hukum pengaturan LPNK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan menemukan alternatif desain penataan LPNK untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang efektif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum sekunder. Politik hukum pengaturan LPNK mengalami dinamika dalam hal nomenklatur kelembagaan dan paradigma wadah pengaturan. Berbekal pemahaman akan politik hukum pengaturan LPNK berguna untuk mendesain penataan LPNK dalam kondisi kekinian. Eksistensi LPNK menjadi hal yang harus diperhatikan tersendiri. Fokus penataan adalah penataan formil pengaturan LPNK dan penataan materiil pengaturan LPNK. |