Abstrak/Abstract |
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2022 telah menetapkan Kawasan Mangrove Baros seluas 22,7 hektar, sebagai Kawasan ekosistem esensial dengan SK Gubernur No.247/KEP/2022. Dalam proses penetapan tersebut telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak yang terlibat didalamnya. Penelitian ini merupakan lanjutan dari penelitian tahun-tahun sebelumnya yang mengkaji efektivitas pengelolaan serta kesiapan
kelembagaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Mengrove Baros. Meskipun banyak para pihak yang terlibat dalam proses tersebut namun demikian para pihak yang terlibat dalam proses pengembangan dan pengelolaan Kawasan mangrove Baros belum pernah diidentifikasi dan dipetakan keberadaanya. Penelitian ini merupakan penerapan tujuan ke-17 dari Pembangunan yang Berkelanjutan yaitu kemitraan untuk pencapaian tujuan, yaitu memperkuat cara-cara untuk
melaksanakan dan memperbarui kemitraan global yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran dan kepentingan para pihak, memetakan serta menyusun strategi pelibatan para pihak dalam pengelolaan Kawasan ekosistem esensial Mangrove Baros, Kabupaten
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara, observasi dan pengumpulan data sekunder. Wawancara dilakukan kepada informan-informan yang terlibat dalam pengelolaan Kawasan
ekosistem esensial Mangrove Baron. Pemilihan informan dengan menggunakan pendekatan snowball. Analisis data menggunakan pendekatan analisis stakeholder dengan melakukan pengamatan terhadap peran dan kepentingan terhadap masing-masing para pihak. Para pihak dipetakan berdasarkan posisi dari peran dan kepentingan masing-masing. Berdasarkan hasil pemetaan para pihak tersebut kemudian disusunlah strategi pelibatan (engagement) para pihak dalam
pengelolaan kawasan ekosistem esensial Mangrove Baros ke depan. |