Karya
Judul/Title Pemetaan Batas Dusun, Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo
Penulis/Author Dr. Yulaikhah, S.T., MT. (1) ; Dr. Ir. Bambang Kun Cahyono, S.T., M.Sc., IPU. (2); Ir. Waljiyanto, M.Sc. (3); Ir. Nurrohmat Widjajanti MT (4); Ir. Djurdjani, M.S.P.,M.Eng., Ph.D., IPM. (5); Ir. Rochmad Muryamto, M.Eng.Sc (6); I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D (7); Dr. Ir. Diyono, S.T., MT., IPU. (8); Heri Sutanta, S.T., M.Sc., Ph.D. (9)
Tanggal/Date 10 2020
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Dharma Pengabdian kepada masyarakat, sekaligus sebagai wujud kepedulian Departemen Teknik Geodesi FT UGM terhadap masyarakat, secara rutin dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Beberapa program kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mendayagunakan potensi desa maupun membantu mencari penyelesaian berbagai masalah yang dihadapi desa, sehingga diharapkan nantinya secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat. Salah satu hal yang diamanatkan dalam program nawacita adalah pembangunan Indonesia mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Hal ini selaras dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Salah satu tujuan UU Desa ini adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan berbagai keberagamannya. Masyarakat desa didorong untuk berprakarsa dan berpartisipasi dalam pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Di sisi lain Desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. UU Desa mendorong desa mampu menjalankan pemerintahan secara demokratis dan pembangunan yang mengangkat kesejahteraan masyarakatnya. Disebutkan dalam Pasal 86 UU Desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa: Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Dengan demikian desa harus memiliki sistem informasi desa yang memuat data desa, data pembangunan desa, kawasan pedesaan dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa, dan kawasan pedesaan. Desa Hargowilis merupakan desa binaan Fakultas Teknik, khususnya Departemen Teknik Geodesi FT UGM. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kokap sejak tahun 2018. Berdasarkan evaluasi pada kegiatan tahun sebelumnya, diketahui bahwa pihak desa memerlukan peta batas administrasi dusun. Sebetulnya peta batas dusun sudah tersedia di Pemda Kulonprogo, namun permasalahannya adalah belum tersosialisasikan dan tersampaikan ke pihak desa. Selain itu, kemungkinan peta tersebut belum diverifikasi langsung di lapangan. Berdasarkan permasalahan di atas, kegiatan pengabdian masyarakat kali ini secara garis besar bertujuan untuk menginisiasi pembuatan sistem informasi desa. Untuk tujuan tersebut pada tahun ini kegiatan khusus diujukan untuk memverifikasi peta batas administrasi dusun di Desa Hargowilis. Kegiatan direncanakan dilakukan secara bertahap dalam waktu beberapa tahun ke depan. Pengembangan dalam pemetaan batas wilayah direncanakan dilakukan dengan memperluas cakupan batas wilayah sampai ke tingkat dusun dan jika dimungkinkan sampai RT.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi