Penulis/Author |
Dr. Yulaikhah, S.T., MT. (1) ; Dr. Ir. Bambang Kun Cahyono, S.T., M.Sc., IPU. (2); Ir. Waljiyanto, M.Sc. (3); Ir. Nurrohmat Widjajanti MT (4); Ir. Djurdjani, M.S.P.,M.Eng., Ph.D., IPM. (5); Ir. Rochmad Muryamto, M.Eng.Sc (6); I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D (7); Dr. Ir. Diyono, S.T., MT., IPU. (8); Heri Sutanta, S.T., M.Sc., Ph.D. (9) |
Abstrak/Abstract |
Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Dharma Pengabdian kepada
masyarakat, sekaligus sebagai wujud kepedulian Departemen Teknik Geodesi FT UGM terhadap
masyarakat, secara rutin dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Beberapa program kegiatan
tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mendayagunakan potensi desa maupun membantu mencari
penyelesaian berbagai masalah yang dihadapi desa, sehingga diharapkan nantinya secara langsung ataupun
tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat setempat.
Salah satu hal yang diamanatkan dalam program nawacita adalah pembangunan Indonesia mulai dari
pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Hal ini selaras dengan
amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Salah satu tujuan UU Desa ini adalah untuk memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan berbagai keberagamannya. Masyarakat
desa didorong untuk berprakarsa dan berpartisipasi dalam pengembangan potensi dan aset desa guna
kesejahteraan bersama. Di sisi lain Desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warga
masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. UU Desa mendorong desa mampu
menjalankan pemerintahan secara demokratis dan pembangunan yang mengangkat kesejahteraan
masyarakatnya.
Disebutkan dalam Pasal 86 UU Desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa:
Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta
sumber daya manusia.
Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa
dan semua pemangku kepentingan.
Dengan demikian desa harus memiliki sistem informasi desa yang memuat data desa, data pembangunan
desa, kawasan pedesaan dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa, dan kawasan
pedesaan.
Desa Hargowilis merupakan desa binaan Fakultas Teknik, khususnya Departemen Teknik Geodesi FT
UGM. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kokap sejak tahun
2018. Berdasarkan evaluasi pada kegiatan tahun sebelumnya, diketahui bahwa pihak desa memerlukan peta
batas administrasi dusun. Sebetulnya peta batas dusun sudah tersedia di Pemda Kulonprogo, namun
permasalahannya adalah belum tersosialisasikan dan tersampaikan ke pihak desa. Selain itu, kemungkinan
peta tersebut belum diverifikasi langsung di lapangan. Berdasarkan permasalahan di atas, kegiatan
pengabdian masyarakat kali ini secara garis besar bertujuan untuk menginisiasi pembuatan sistem informasi
desa. Untuk tujuan tersebut pada tahun ini kegiatan khusus diujukan untuk memverifikasi peta batas
administrasi dusun di Desa Hargowilis. Kegiatan direncanakan dilakukan secara bertahap dalam waktu
beberapa tahun ke depan. Pengembangan dalam pemetaan batas wilayah direncanakan dilakukan dengan
memperluas cakupan batas wilayah sampai ke tingkat dusun dan jika dimungkinkan sampai RT. |