Penulis/Author |
Dr. Taufik Hery Purwanto, S.Si., M.Si. (1) ; Karen Slamet Hardjo, S.Si., M.Sc. (2); Agung Jauhari, S.Si., M.Sc. (3); Rendy Putra Maretika, S.Si., M.Sc. (4) |
Abstrak/Abstract |
Ketersediaan dan pemahaman arti pentingnya data spasial, khususnya dalam bentuk Peta
Desa, masih minim di masyarakat desa. Sebagaimana yang terjadi di Desa Ngargosari, salah
satu desa di Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo. Dalam pelaksanaan
pembangunannya, belum banyak memanfaatkan data spasial atau peta. Padahal, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Peta Desa merupakan dasar
informasi dan sistem pendukung dalam pengambilan kebijakan. Peta Desa merupakan peta
tematik bersifat dasar yang berisi unsur-unsur dan informasi batas wilayah, jaringan/
infrastruktur transportasi, toponimi, perairan, sarana prasarana, dan penggunaan lahan yang
disajikan dalam peta citra, peta sarana dan prasarana, serta peta penutup lahan dan
penggunaan lahan (Peraturan Kepala BIG Nomor 3 tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis
Penyajian Peta Desa). Oleh karena itu, pengabdian kepada masyarakat ini bermaksud
menanamkan pemahaman pentingnya Informasi Geospasial. Masyarakat dilibatkan dalam
membuat Peta Desa melalui pemetaan partisipatif (participatory mapping). Metode yang
digunakan adalah dengan pendekatan penginderaan jauh, survai lapangan, dan Focus Group
Discussion (FGD) yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun dan Tokoh
Masyarakat. Hasil pengabdian ini adalah berupa Peta Citra Desa Ngargosari yang berisi
informasi batas administrasi desa, batas dusun, dan sarana dan parasarana wilayah |