Dewasa ini pemerintah Indonesia telah gencar mengembangkan daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) demi pemerataan pembangunan maupun sektor rill, seperti yang telah ditulliskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014, tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Maka dari itu diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukungan pembangunan dan pengembangan daerah tertinggal diantaranya adalah jalan. Disisi lain perhatian terhadap pejalan kaki di Indonesia masih tergolong rendah, hal ini terlihat dari kurangya sarana dan prasarana bagi pejalan kaki baik di perkotaan maupun di pedesaan. Guna memperlancar kegiatan transportasi berjalan kaki, maka diperlukan jaringan fasilitas pejalan kaki sebagai akses untuk menghubungkan suatu tempat ketempat lain yaitu infrastuktur jalan.
Desa Purbowinangun merupakan desa terdampak erupsi Gunung Merapi pada tahun 2010. Lokasi desa yang berada di lereng Gunung Merapi, menjadikan desa ini dikelilingi oleh bukit, lembah dan sungai. Sehingga banyak sekali akses antar Dusun yang belum tersambung. Maka dari itu dibutuhkan sebuah solusi guna menyediakan akses bagi warga Purbowinangun yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani dan pekebun. Diantaranya yaitu infrasuktur jembatan pejalan kaki.