Penulis/Author |
Prof. Dr. Suhandano, M.A. (1); Umi Mujawazah, S.S., M.A. (2); Saeful Anwar, S.S., M.A. (3); Dr. Pujiharto, S.S., M.Hum. (4); Rakhmat Soleh, S.S., M.Hum. (5); Drs. Ridha Mashudi Wibowo, M.Hum. (6); Prof. Dr. I Dewa Putu Wijana, M.A. (7); Prof. Dr. Faruk, S.U. (8); Prof. Dr. Aprinus Salam, S.S., M.Hum. (9); Dr. Cahyaningrum Dewojati, S.S., M.Hum. (10); Dr. Novi Siti Kussuji Indrastuti, M.Hum. (11); Dr. Sailal Arimi, M.Hum. (12); Dr. Drs. Sudibyo, M.Hum. (13); Dr. Supriyadi, M.Hum. (14); Dr. Yohanes Tri Mastoyo, M.Hum. (15); Dra. Sugihastuti, M.S. (16); Drs. Ariyanto, M.Hum. (17); Drs. Heru Marwata, M.Hum. (18); Dr. Rudi Ekasiswanto, M.Hum. (19); Drs. Suharsono, M.Hum. (20); Dr. Wira Kurniawati, S.S., M.A. (21); SANYA DINDA SUSANTI (22) |
Abstrak/Abstract |
Abstrak
Di kalangan masyarakat umum, istilah “dinas” masih identik dengan pekerjaan yang berhubungan dengan institusi negara. Hal ini terlihat ketika Tim Pengabdian Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya UGM melakukan Pelatihan Surat Dinas pada organisasi masyarakat Muslimat NU PAC Kecamatan Piyungan, Bantul. Mereka mengira bahwa surat dinas hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di lembaga negara. Tentu, salah kaprah ini terjadi karena minimnya sosialisasi tentang surat dinas dan didukung fakta bahwa kata “dinas” banyak digunakan pada sejumlah nama lembaga negara.
Surat dinas merupakan surat resmi dari sebuah instansi/kantor, baik dari instansi pemerintah maupun dari pihak swasta, untuk keperluan dinas atau pekerjaan. Pengiriman surat dinas bisa dilakukan antar-lembaga negara, antar-instansi swasta, maupun dari lembaga negara ke instansi swasta, dan sebaliknya, serta surat yang ditujukan kepada seseorang dari institusi negara atau swasta. Fungsi negara dalam kaitannya dengan surat dinas hanyalah sebagai pengatur bahasa yang digunakannya, bukan pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat dinas.
Sampai sekarang belum ada aturan khusus perihal surat yang diundangkan oleh negara sehingga mengikat kepada seluruh warganya. Apa yang ada baru sekadar ketentuan yang berlaku di sejumlah lembaga. Meskipun demikian, bukan berarti penulisan surat tidak diatur oleh negara. Negara sudah mengaturnya dalam undang-undang yang berkaitan dengan bahasa melalui tata bahasa yang telah dibakukan oleh para ahli. Sebab surat dinas adalah salah satu sarana komunikasi formal, maka bahasa yang digunakan juga resmi, yakni bahasa Indonesia baku dengan kaidah kebahasaan yang baik dan benar. Dalam hal kebakuan bahasa inilah, meliputi tata ejaan, tata istilah, dan tata bahasa, negara memiliki perannya.
Masyarakat awam memandang bahwa adanya pengaturan tata bahasa membuat mereka rumit dalam menulis surat. Pandangan ini muncul karena mereka belum mendapatkan pemahaman fungsi penting dari pengaturan bahasa. Apa yang mereka dapatkan selama ini baru sekadar aturan-aturan berbahasa, belum sampai pada fungsi bagaimana ketika aturan-aturan tersebut dijalankan. Mereka perlu dijelaskan lebih dulu apa dampak buruk dari tidak terpenuhinya aturan berbahasa tersebut. Ketika tahu dampak buruknya, semisal salah satunya salah paham, mereka akan dengan mau menuriti kaidah berbahasa yang telah dijelaskan.
Bahasa dalam surat dinas sangat menentukan apakah relasi yang akan dibangun satu pihak dengan pihak lainnya dapat terjalin dengan baik atau tidak. Jika dalam hal bahasa kurang baik, komunikasi dimungkinkan tidak akan lancar sehingga maksud surat menjadi mentah dan tidak terlaksana. Dalam hal ini prinsip kesantunan bahasa juga perlu diperhatikan. Artinya, selain memperhatikan kaidah bahasa Indonesia baku, penulisan surat perlu pula memperhatikan aspek kesantunan berbahasa. Kedua hal tersebut penting karena surat merupakan media tertulis yang tidak melibatkan langsung orang yang menulis dan menerimanya. Komunikasi dalam media tulis cenderung rentan salah paham dan sulit diperbaiki karena penulis sebagai pengirim pesan tidak hadir secara langsung. Hal ini berbeda dalam situasi komunikasi langsung yang bila ada salah pengertian langsung dijelaskan dengan lebih baik oleh pengirim pesan.
|