Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Selopamioro dan Sekitarnya
Penulis/Author
Prof. Dr. Lily Arsanti Lestari, S.T.P., M.P. (1); Dr. Siti Helmyati, DCN., M.Kes (2); Setyo Utami Wisnusanti, S.Gz., M.P.H., Ph.D (3); DWIKI RENDY DOLADO (4); FINA CAHYA HASANAH (5)
Tanggal/Date
6 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung cukup lama memberikan dampak pada UMKM pangan. Berbagai cara perlu dilakukan oleh pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pangan untuk bertahan dalam menghadapi situasi pandemi saat ini, salah satunya dengan memperluas penjualan produk hingga ke luar daerah. Perluasan penjualan ini perlu untuk diikuti dengan adanya jaminan mutu dari produk yang akan dijual. Salah satu cara untuk memberikan jaminan mutu terhadap produk yang dijual adalah dengan adanya sertifikat izin produk industri rumah tangga (SP-IRT). SP-IRT merupakan syarat wajib dimiliki setiap produk pangan UMKM sebelum dijual ke pasaran untuk memenuhi aspek legalitas dan memperluas jangkauan pemasaran. P-IRT tidak hanya penting bagi produsen dan konsumen tetapi juga bagi distributor sebagai salah satu instrumen utama dalam alur pemasaran produk. Izin P-IRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki umur simpan di atas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang.
Dinas Kesehatan Bantul sebagai institusi yang berwenang untuk mengeluarkan SP-IRT, hanya mempunyai kuota 100 UMKM yang disertifikasi SP-IRT setiap tahunnya, padahal ada ribuan pelaku UMKM yang memerlukan sertifikat SP-IRT ini untuk penjaminan mutu produk dan meningkatkan nilai jualnya. Untuk itu, diperlukan peran dan akademisi untuk membantu UMKM dalam memperoleh SP-IRT ini.
Rencana kegiatan yang akan dilakukan meliputi: 1) Diskusi dan koordinasi tim internal dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2) Sosialisasi program kepada sejumlah UMKM di desa Selopamioro dan sekitarnya dan pemilihan untuk UMKM yang akan mengikuti sesi pelatihan mengenai izin PIRT, 3) Pembuatan materi pelatihan, 4) Kegiatan Webinar Pelatihan PIRT, 5) Monitoring dan evaluasi untuk pendampingan UMKM yang nilai post-testnya memenuhi kriteria Dinkes. Selanjutnya akan dilakukan pengujian kualitas air yang digunakan oleh UMKM tersebut sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin PIRT.
Level
Nasional
Status
Dokumen Karya
No
Judul
Tipe Dokumen
Aksi
1
970_PANITIA_Dr_ Siti Helmyati, DCN_, M_Kes__Sertifikat Pelatihan PIRT 22-23 November 2021.pdf