NONET AND SELZNICKāS RESPONSIVE LAW CONCEPT IN A HISTORICAL PHILOSOPHY PERSPECTIVE
Penulis/Author
AGAM IBNU ASA (1); Dr. Drs. Misnal Munir, M.Hum. (2); Prof. Dr. Rr. Siti Murtiningsih, S.S., M.Hum (3)
Tanggal/Date
2 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Hukum responsif pemikiran Nonet dan Selznick menjadi salah satu hasil ide konseptual tentang hukum yang diuraikan secara periodik. Perkembangan hukum responsif tersebut kiranya kurang komprehensif ketika belum diketemukan aspek fundamental historis yang dijadikan tumpuanya. Dengan demikian penting kiranya untuk mengkaji konsep hukum responsif Nonet dan Selznick secara filosofis. Metode dalam penelitian ini yaitu metode filsafati. Hasil penelitian ini diantaranya: pertama, perkembangan hukum dalam pandangan Nonet dan Selznick dibagi menjadi tiga periode hukum represif, hukum otonom, dan hukum responsif. Kedua, hukum responsif Nonet dan Selznick ketika ditinjau dalam perspektif sejarah diperoleh pemahaman bahwa hukum responsif ada dari subjek hukum yang terus kreatif dengan melihat masalah hukum dan realitas dalam masyarakat yang semakin kompleks, serta hukum responsif merupakan hukum yang selalu berfungsi sebagai bagian dari dinamika budaya.