Narasumber Pemetaan Sistem Lahan 1:50.000 Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat Badan Informasi Geospasial
Penulis/Author
Prof. Dr. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si. (1); Danang Sri Hadmoko S.Si., M.Sc. (2); Dr. Sigit Heru Murti Budi Santosa, S.Si., M.Si. (3); Dr. Dyah Rahmawati Hizbaron, S.Si., M.T., M.Sc. (4); Dr.Sc. Sanjiwana Arjasakusuma, S.Si., M.GIS. (5)
Tanggal/Date
2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Peta Sistem Lahan merupakan IGT sumberdaya alam terintegrasi. Peta ini merupakan peta tematik yang mengintegrasikan informasi karakteristik fisik dan lingkungan. Secara praktis, peta ini memuat beberapa informasi antara lain: morfologi, litologi, tanah, iklim, penggunaan lahan/vegetasi dan hidrologi. Informasi fisik dan lingkungan ini bersumber pada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai Walidata IGT. Pendekatan yang digunakan dalam Pemetaan Sistem Lahan ini adalah pendekatan bentanglahan. Penarikan batas-batas (deliniasi) satuan pemetaan (mapping unit) berdasarkan kenampakan bentuklahan melalui interpretasi citra dan peta. Selanjutnya, satuan-satuan bentuklahan tersebut dikarakteristikan berdasarkan karakteristik fisik lingkungan mencakup relief/morfologi permukaan lahan, material penyusun, batuan dasar, dan iklim.
Informasi dasar sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dapat digunakan untuk mendukung beberapa kegiatan pengelolaan sumberdaya alam dan perencanaan tata ruang. Peta Sistem Lahan Skala 1:50.000 disinkronkan dengan rencana penyelesaian Peta Ekoregion Skala 1:50.000. Sebagaimana diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peta Ekoregion merupakan peta instrumen dalam pelaksanaan rencana perlindungan dan pemanfaatan lingkungan hidup. Hal ini didukung dengan surat no : S.048/PDLKWS/P2E/PLA.3/6/2020 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada bulan Juni 2020 tentang Permohonan Data Peta Sistem Lahan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial untuk mendukung pendayagunaan dan pengembangan Peta Ekoregion.